JAKARTA, Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 pada jenjang
sekolah dasar dan menengah dipastikan menggunakan mekanisme zonasi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menjatuhkan sanksi kepada
pemeritah daerah yang tidak melaksanakan Peremendikbud Nomor 17 Tahun
2017 tentang PPDB. Dalam pasal 15 aturan tersebut ditegaskan, sekolah
pada setiap zona wajib menyerap 90% dari total daya tampung peserta
didik baru yang bertempat tinggal di dekat sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir
Effendy menyatakan, sistem zonasi seluruh Dinas pendidikan se-Indonesia
diharapkan dapat konsisten dalam menerapkan kebijakan pengelolaan
pendidikan berbasis zonasi. Menurut dia, sistem zonasi menjadi langkah
awal dari pemerintah yang sedang berusaha mewujudkan pendidikan yang
mereata dan berkualitas.
“Jadi sekarang zonasi sifatnya wajib. Kalau
tahun lalu masih sosialisasi, jadi pemerintah daerah masih diberi
kelonggaran untuk menerapkan zonasi atau tidak. Ruh dari penerapan
sistem zonasi ini adalah terciptanya pendidikan yang merata dan
berkualitas, sebagai wujud merealisasikan kebijakan Bapak Presiden,”
tutur Mendikbud dalam acara pembukaan rakor pengelolaan pendidikan
berbasis zonasi tahun 2017, di Jakarta, Senin, 13 November 2017 malam.
Ia menyatakan, zonasi akan menghilangkan
dikotomi antara sekolah unggulan dan nonunggulan. Menurut dia, selama
ini, pihak sekolah seolah-olah dikompetisikan oleh peraturan pemerintah.
Padahal, semua sekolah mendapat bantuan dana dari pemerintah, baik dari
provinsi atau pun kabupaten/kota.
“Iklim kompetisi ini dibiarkan
bertahun-tahun. Itu tidak boleh dikompetisikan, karena menggunakan uang
rakyat. Sekolah yang kuat dan diisi anak-anak dari ekonomi atas, jadi
mendominasi. Pemerintah tidak ingin terjadi diskriminasi dalam dunia
pendidikan. Zonasi akan menghilangkan diskriminasi itu, sekolah tidak
boleh menerima siswa hanya dengan melihat nilai akademik. Siswa yang
memiliki nilai tinggi dapat sekolah yang favorit, sedangkan siswa yang
tidak memiliki nilai tinggi mencari sekolah di tempat yang nilainya di
bawah sekolah favorit. Ini tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.
Solusi putus sekolah
Muhadjir menegaskan, zonasi akan menjadi
solusi untuk menekan jumlah anak putus sekolah. Pasalnya, siswa yang
berasal dari ekonomi kurang mampu tidak terbebani biaya tambahan di luar
kebutuhan utama sekolah. “Zonasi ini kalau betul-betul dipatuhi maka
akan tercipta pemerataan yang berkualitas, anak seluruh anak Indonesia
bisa mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas. Jangan sampai
anak-anak tidak sekolah, dan tidak ada lagi drop out,” ujar Mendikbud.
Selain zonasi, upaya lain untuk mengurangi
angka anak putus sekolah juga diperlukan kerja sama antara pendidikan
formal dan non formal. “Bagi siswa yang tidak masuk di sekolah formal,
dapat diterima di pendidikan kesetaraan. Dengan kerja sama yang baik
antara pendidikan formal dan nonformal, maka tidak akan ada lagi
anak-anak yang putus sekolah,” ucapnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah Hamid Muhammad menambahkan, PPDB tahun depan akan dilaksanakan
Juni-Juli. Pendaftaran secara online tetap diutamakan agar setiap
sekolah negeri bisa mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan
informasi PPDB. Sekolah wajib mengumumkan dari mulai persyaratan,
seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya,
serta hasil penerimaan.
Hamid menuturkan, dengan ketentuan tersebut,
PPDB dapat berjalan secara objektif, akuntabel, dan transparan. “PPDB
dapat mengakomodasi dan melindungi siswa tidak mampu agar mendapatkan
sekolah negeri yang dekat dengan daerah domisilinya dan menghentikan
praktik jual beli kursi saat penerimaan peserta didik baru,” ujarnya. Demikian berita terkait dengan PPDB 2018 yang dikutip dari Pikiran Rakkyat.
0 Response to "PPDB 2018 Wajib Terapkan Mekanisme Zonasi"
Posting Komentar