Setelah sebelumnya admin memposting tentang Peserta Didik SMA PGRI 24 yang diterima di PTN 2019 kali ini admin menyampaikan berita tentang Siraman Rohani Zakat Infak dan Sedekah pada kegiatan rutin dihaari Jum’at
pagi di SMA PGRI 24 Jakarta adalah siraman rohani bersama Ustad Nurhadi,
S.Sos.I. Untuk pagi ini Jum’at tanggal 24 Mei 2019 bertepatan dengan masih
puasa bulan Ramadhan, Ustad Nurhadi, S.Sos.I menjelaskan tentang istilah
zakat, infak dan sedekah atau (ZIS). Sudah tidak asing bagi masyarakat umum,
ketiganya mempunyai pengertian dasar sebagai : "pemberian atau dukungan
dalam bentuk uang". Namun ternyata kebanyakan dari kita tidak begitu
paham bahwa sesungguhnya ada perbedaan makna yang signifikan dari ketiga
istilah tersebut. Perbedaan mendasar terletak pada sifat hukumnya, yaitu Zakat
hukumnya Wajib Ain; Infak hukumnya Fardhu Khifayah; dan Sedekah
hukumnya Sunah.
Apabila mengacu pada Al-Qur'an
memang tidak ada perbedaan istilah antara zakat, infak dan sedekah.
Karena al-Qur'an seringkali menggunakan kata "shodaqoh" yang
sebenarnya dimaksudkan adalah "zakat" (misalkan: khudz min
amwalihim shadaqotan. QS 9 : 103). Demikian pula penyebutan "infak"
terhadap perintah "zakat" (Anfiquu min thayyibatin maa kasabtum. QS 2
: 267)
Namun dari banyak hadis ternyata
ada makna yang menjelaskan perbedaan hakekat dari ketiga istilah zakat, infak
dan sedekah. Seperti zakat ditentukan nisabnya sedangkan Infak dan sedekah
tidak memiliki batas. Zakat ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya
sedangkan Infak boleh diberikan kepada siapa saja. Dan sebagainya.
Berikut adalah penjelasan sekilas mengenai perbedaan hakekat
antara zakat, infak dan sedekah.
1. ZAKAT. Menurut bahasa zakat artinya adalah membersihkan diri
atau mensucikan diri. Sedangkan menurut terminologi syari'ah, zakat berarti
sebagian harta yang wajib diserahkan kepada orang-orang tertentu (fakir,
miskin, mualaf, orang yang terlilit hutang, sabilillah, memerdekakan budak,
orang dalam perjalanan, dan amil zakat) dalam waktu tertentu. Sifat hukum
dari zakat adalah Wajib Ain, yaitu suatu kewajiban bagi setiap orang untuk
melaksanakan perintah Allah SWT sesuai ketentuan syariat.
Zakat terbagi menjadi dua yaitu
Zakat Fitrah dan Zakat Mal.
Zakat Fitrah
adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap orang islam (baik laki laki
maupun perempuan, tua maupun muda, kaya maupun miskin, merdeka atau hamba
sahaya) senilai 3,5 liter atau 2,5 kilogram bahan makanan pokok pada bulan suci
Ramadan.
Zakat Mal
adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim dari rizeki yang
diperolehnya, baik melalui profesi, usaha pertanian, perniagaan, hasil laut,
pertambangan, harta temuan, hasil ternak, emas, dan perak dengan besaran
(nisab) yang telah ditentukan dan waktu dimiliki penuh selama setahun (haul).
2. INFAK. Sesuai bahasa,
infak berasal dari kata anfaqa yang yang bermakna mengeluarkan atau
membelanjakan harta. Menurut terminologi syariat, infaq berarti
mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang
diperintahkan Islam (seperti : membantu uang kepada yatim piatu, fakir miskin,
menyumbang untuk operasional masjid, atau menolong orang yang terkena musibah).
Sifat hukum
dari infak adalah Wajib Kifayah, yaitu suatu kewajiban bagi sekelompok
orang untuk melaksanakan perintah Allah SWT sesuai ketentuan syariat, namun
bila seudah dilaksanakan oleh seseorang atau beberapa orang maka kewajiban ini
gugur. Misal: mengisi uang ke kotak amal untuk operasional dan perawatan
masjid adalah infak, bukan sedekah. Amalan itu hukumnya wajib kifayah.
Sebab bila tidak ada yang menyumbang maka kegiatan masjid tidak jalan,
dan hal itu menjadi tanggung jawab masyarakat sekitar masjid, semuanya berdosa.
Jika zakat ada
nishabnya, infaq tidak mengenal nishab. Allah memberi kebebasan kepada
pemiliknya untuk menentukan waktu dan besaran harta yang dikeluarkannya sebagai
cerminan kadar keimanan seseorang. Dalam al-Qur'an perintah Infaq ditujukan
kepada setiap orang yang bertaqwa, baik yang berpenghasilan tinggi maupun
rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (QS. 3:134)
Baca juga : Santunan Anak Yatim dan Duafa
3. SEDEKAH. Secara bahasa, sedekah berasal dari kata "shidqoh"(bahasa
Arab) yang artinya "benar". Menurut tafsiran para ulama, orang
yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Jadi,
sedekah adalah perwujudan sekaligus cermin keimanan.
Sesuai
terminologi, sedekah berarti pemberian sukarela kepada orang lain (terutama
kepada orang-orang miskin) yang tidak ditentukan jenis, jumlah maupun waktunya.
Sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi
juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang
dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori
sedekah.
Sifat hukum
dari sedekah adalah sunah, yaitu suatu suatu amalan yang apabila diamalkan
(dikerjakan) akan mendapatkan pahala dan apabila tidak diamalkan (ditinggalkan)
tidak akan mendapatkan dosa.
0 Response to "Siraman Rohani Zakat Infak dan Sedekah"
Posting Komentar